Puluhan nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap empat unit kapal yang beroperasi menangkap empat kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl di Kecamatan Kota Mukomuko.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edi Aprianto bersama rombongan di Mukomuko, Rabu, menuju tempat kejadian penangkapan empat kapal trawl di Pantai Indah Mukomuko (PIM), Kelurahan Koto Jaya.
"Sekarang ini kami ke lokasi untuk memastikan asal empat kapal penangkap ikan menggunakan trawl," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Rabu.
Penangkapan empat kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut bertepatan dengan acara doa pantai tahunan yang digelar oleh nelayan PIM, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Rabu sekira pukul 13.00 WIB.
Ketua Nelayan Pantai Indah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Alwaki mengatakan empat kapal trawl melanggar kesepakatan antara nelayan tradisional dan modern dan adat istiadat nelayan setempat.
"Nelayan menangkap empat kapal trawl Rabu pagi sekitar pukul 08.05 WIB. Kapal-kapal itu ditangkap dan diamankan nelayan ketika sedang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak ada perlawanan dari anak buah kapal trawl. Selanjutnya kapal trawl tersebut diamankan oleh nelayan di daerah ini.
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan menerapkan sanksi adat terhadap kapal trawl yang melanggar aturan adat, yakni satu kapal dikenakan denda sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, zona tangkapan ikan di perairan laut di daerah ini sudah disepakati bersama antara pengurus nelayan dari berbagai kecamatan daerah ini.
‘’Kami para pengurus nelayan, dulunya sudah membuat semacam kesepakatan bersama terkait zona batas operasional. Kami harapkan kedepan terkait zona tangkapan ini sama-sama untuk dipatuhi,’’ ujarnya.