Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini mengajukan sebanyak 33 materi rancangan peraturan daerah, tiga materi diantaranya inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

"Sebanyak 33 materi yang diajukan itu telah disepakati oleh DPRD," kata Pelaksana Tugas Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, di Mukomuko, Minggu.  

Ia mengatakan, pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015 itu dilakukan secara bertahap di DPRD setempat, yakni 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada masa sidang pertama, sebanyak 12 raperda pada masa sidang kedua, dan sembilan raperda pada masa sidang ketiga.

Menurutnya, dari materi 33 raperda itu, sebanyak 30 materi raperda dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan tiga raperda inisiatif DPRD setempat.

Pada masa sidang pertama tahun ini, lanjutnya, sudah berjalan pembahasan sebanyak sebanyak 12 raperda dengan agenda nota penjelasan dari DPRD setempat, setelah ini pendapat fraksi, paripurna jawaban kelapa daerah tentang 12 raperda tersebut.

Setelah selesai prosedur itu, katanya, baru pembahasan di komisi. Setelah paripurna laporan komisi masuk ke pembahasan bahan legislasi daerah. Setelah paripurna Badan Legislasi DPRD, kemudian paripurna pandangan pendapat akhir fraksi-fraksi, terakhir paripurna persetujuan.

Ia menyebutkan, sebanyak 12 raperda yang sedang berjalan pembahasannya di DPRD setempat, yakni raperda pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, raperda penyertaan modal PDAM Tirta Selagan.

Kemudian, raperda pedoman perizinan usaha perkebunan, raperda kebijakan tentang pemilihan kepala desa serentak, raperda tata cara pengangkatan pejabat kepala desa.

Raperda pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Lalu, raperda tentang sumber pendapatan desa, raperda tentang perangkat desa, raperda tentang kebijakan penyelenggaraan angkutan udara perintis, dan raperda rencana detail tata ruang Kota Mukomuko.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015