Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menyita sejumlah dokumen untuk menjadi barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), serta dana hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) IT Al-Malik, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Setelah melakukan penggeledahan pada Rabu sore kemarin (7/6), kami menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti terkait dugaan korupsi di sekolah tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan Asido Nainggolan, di Bengkulu, Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Setelah melakukan penggeledahan pada Rabu sore kemarin (7/6), kami menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti terkait dugaan korupsi di sekolah tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan Asido Nainggolan, di Bengkulu, Kamis.
Asido yang didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra mengatakan dokumen yang telah sita di sekolah di bawah naungan Yayasan Duayu Sekundang itu selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk menjadi barang bukti dan kepentingan penyidikan nanti.
"Setelah dilakukan penggeledahan kemarin tersebut, penyidik Kejari Bengkulu Selatan menaikkan status perkara dugaan korupsi di SMK IT dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Asido menjelaskan total dana BOS dan hibah yang diusut tersebut mencapai sekitar Rp664 juta, dengan rincian, yakni dana BOS tahun 2021 sekitar Rp140 juta, dana BOS tahun 2022 sekitar Rp374 juta dan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2022 sekitar Rp150 juta.
Sedangkan indikasi kerugian negara, kata Asido, bersumber dari beberapa belanja fiktif seperti pembelian komputer, mark up harga barang, manipulasi data pokok pendidikan (Dapodik), dan penggelembungan jumlah siswa melalui manipulasi data Dapodik.
"Kami sudah bersurat ke lembaga audit untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Kalau kami estimasi kerugian negara di atas Rp200 juta, tapi itu tidak bisa dijadikan acuan. Kami tunggu saja hasil penghitungan dari auditor," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang seperti kepala sekolah, pihak swasta selaku penyedia barang dan lainnya, namun belum ada yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Untuk tersangka belum bisa dipastikan karena saat ini proses masih berjalan," ujarnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan kemarin tersebut, penyidik Kejari Bengkulu Selatan menaikkan status perkara dugaan korupsi di SMK IT dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Asido menjelaskan total dana BOS dan hibah yang diusut tersebut mencapai sekitar Rp664 juta, dengan rincian, yakni dana BOS tahun 2021 sekitar Rp140 juta, dana BOS tahun 2022 sekitar Rp374 juta dan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2022 sekitar Rp150 juta.
Sedangkan indikasi kerugian negara, kata Asido, bersumber dari beberapa belanja fiktif seperti pembelian komputer, mark up harga barang, manipulasi data pokok pendidikan (Dapodik), dan penggelembungan jumlah siswa melalui manipulasi data Dapodik.
"Kami sudah bersurat ke lembaga audit untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Kalau kami estimasi kerugian negara di atas Rp200 juta, tapi itu tidak bisa dijadikan acuan. Kami tunggu saja hasil penghitungan dari auditor," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang seperti kepala sekolah, pihak swasta selaku penyedia barang dan lainnya, namun belum ada yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Untuk tersangka belum bisa dipastikan karena saat ini proses masih berjalan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023