Aset yang disita tersebut berupa 1 unit mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian, dan 1 unit tank semprot pertanian.
"Setelah menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi, kami melakukan penyitaan sejumlah aset milik SF," kata Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat dikonfirmasi di Bengkulu Selatan, Jumat.
Penyitaan tersebut, kata dia, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik jaksa bahwa pembelian mobil tersebut secara tunai dengan harga di atas Rp100 juta.
Lahan perkebunan seluas 0,75 hektare tersebut dibeli dengan harga Rp25 juta dan 1 unit tank semprot pertanian tersebut merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh tersangka dan tidak dibagikan kepada yang berhak.
Ia menyebutkan bahwa penyitaan aset tersebut sebagai bentuk upaya memulihkan keuangan negara.
"Jaksa meyakini bahwa aset tersebut didapatkan tersangka dari hasil dugaan korupsi dana Baznas," ujarnya.
Aset milik SF yang telah disita tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara dan menjadi alat bukti di persidangan. Selain itu, jaksa juga akan mendalami aset milik SF yang lain untuk memastikan apakah ada aset yang laindari penyelewengan dana umat.
Saat ini, Kejari Bengkulu Selatan baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, jaksa terus mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Pemberitaan sebelumnya, dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan pada tahun 2019—2020 sekitar Rp4,5 miliar.
Dalam realisasinya, diduga terjadi banyak penyimpangan seperti penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan. Total kerugian akibat dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah tersebut mencapai Rp1,1 miliar.