"Kami menuntut terdakwa Mudin Ahmad Gumay dengan tuntutan dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan," kata JPU Kejari Bengkulu Selatan Indah Budianti di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana seusai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas kejadian tersebut, terdakwa dituntut sesuai dengan pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dan terdakwa tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M yaitu Salman Putra akan mengambil langkah hukum ke depan mereka tetap akan melakukan pledoi, sebab pasal yang dituntut oleh JPU masih ada kemungkinan kliennya untuk divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Karena dari pasal itu minimal nya itu satu tahun, untuk klien kita ini dengan fakta persidangan tidak memiliki atau mendapatkan hasil, atau tidak menikmati hasil dari perbuatan tersebut," ujar dia.
Kemudian, berdasarkan fakta persidangan, Zalman menilai kliennya memang sempat menerima hasil, namun membagikan lagi uang yang didapat dan hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang bakal mereka sampaikan pada sidang pledoi pekan depan.
"Tindakan tersebut juga sebagian diketahui oleh klien kami, dan sebagian lagi tidak. Pada putusan yang sebelumnya itu kan bendahara nya itu sudah mengakui bahwa dia yang memakan hasilnya itu semuanya," ujarnya.