Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan meskipun pemerintah pusat telah mencabut aturan pemakaian masker di tempat umum, masyarakat di daerah itu disarankan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Kami sebagai Dinas Kesehatan tetap menyarankan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan tidak ada larangan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum karena pemerintah pusat sudah menetapkan dan mencabut aturan pemakaian masker di tempat umum.

Ia berharap, pemakaian masker di tempat umum menjadi kebiasaan.

Sebenarnya, kata dia, masyarakat di daerah ini sebelum ada penyakit COVID-19 memakai masker, apalagi saat batuk.

Sekarang ini, katanya, masih ada sebagian masyarakat di sejumlah tempat, seperti sekolah, rumah sakit, dan objek wisata, yang masih memakai masker meskipun tidak ada aturan tentang hal itu dan tidak seketat saat pandemi.

"Biasanya kesadaran mereka saja memakai masker di tempat umum. Apalagi mereka yang sedang dalam kondisi sakit, memakai masker untuk menjaga dirinya dan orang lain," ujarnya.

Dia mengatakan orang yang dalam kondisi sakit dan demam bisa saja menularkan penyakit atau dia sendiri yang tertular.

"Jadi masyarakat merasa pemakaian masker itu kebutuhan sendiri bukan karena pemerintah lagi," ujar dia.

Pihaknya masih tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin vaksinasi COVID-19, tetapi tidak secara masif dengan petugas yang turun ke lapangan.

Ia menambahkan saat ini masyarakat memakai masker karena merasa menjadi kebutuhan dia, karena tidak ada yang tahu di daerah lain masih menerapkan protokol kesehatan.

"Kita pergi keluar daerah tetap siapkan masker untuk menjaga pribadi itu saran saya. Jangan sampai kita pergi bingung ketika diminta memakai masker," ujarnya.

Update Berita Antara Bengkulu di Google News

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023