Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan mengklarifikasi belasan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana yang mendaftar di daerah itu.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Aleksander di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pihaknya telah merampungkan verifikasi administrasi 502 dokumen bacaleg yang didaftarkan 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Kami masih akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang bersangkutan. Untuk bacaleg mantan terpidana ini seharusnya melampirkan surat keterangan dari pengadilan, kejaksaan, dan lapas," kata dia.

Dia menjelaskan jumlah bacaleg mantan terpidana yang mendaftarkan diri ke KPU Rejang Lebong jumlahnya mencapai belasan orang, namun untuk detailnya terkait dengan tindak pidana apa dan jumlahnya tidak direkapitulasi karena tugas mereka hanya melakukan verifikasi dan memastikan seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Selama dokumen itu ada dan yang bersangkutan bersedia mengumumkannya di media massa maka kemudian berkas yang bersangkutan kita nyatakan memenuhi syarat (MS)," terangnya.

Selain itu, kata dia,. pihaknya akan memastikan jika masing-masing bacaleg ini ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara. Kalau ada yang lebih dari lima tahun, maka bacaleg ini harus sudah bebas lima tahun sebelum penutupan pendaftaran bacaleg pada 14 Mei 2023.

Sementara itu untuk bacaleg yang berasal dari kalangan ASN, TNI, dan Polri yang berstatus aktif dan sudah pensiun ada beberapa orang, di mana sudah ada yang menyerahkan surat keterangan pensiun dan beberapa orang lainnya belum menyerahkan.

"Jumlahnya tidak sampai 10 orang dengan status dokumennya belum memenuhi syarat (BMS). Untuk memastikannya, kami akan meminta dokumen surat pensiun dari yang bersangkutan," tambah dia.

Sebelumnya dari 502 dokumen bacaleg yang telah selesai diverifikasi KPU setempat diketahui yang dinyatakan lengkap dan benar atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 68 orang, sedangkan 434 dokumen lainnya dinyatakan belum lengkap dan belum benar atau BMS.

Hasil verifikasi administrasi berkas bacaleg yang dilakukan KPU selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing parpol guna dilakukan perbaikan dengan waktu yang diberikan selama 10 hari mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023