Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap warga setempat yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga asal Kabupaten Kepahiang.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu malam (25/6) sekitar pukul 00.00 WIB di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara.

"Tersangka pelakunya adalah Ri umur 20 tahun warga Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong sedangkan korbannya Febri, umur 28 tahun warga Kabupaten Kepahiang," terangnya.

Dia menjelaskan kasus pembunuhan ini berawal dari kasus pemukulan yang dilakukan tersangka Ri kepada korban di lokasi pesta hajatan warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.

Berdasarkan pengakuan tersangka di depan penyidik, kata dia, pemukulan itu sendiri dilakukannya karena salah sasaran. Tersangka menduga korban adalah temannya yang membawa istri sirinya pergi.

"Saat di pesta itu karena lampu remang-remang, di melihat temannya ini menggunakan baju, celana dan sepeda motor yang sama digunakan korban. Di mana korban sendiri merupakan mantan kakak ipar tersangka. Dia mendatangi korban dan langsung memukul satu kali lalu pergi," terangnya.

Korban kemudian bersama dengan dua orang temannya setelah dipukul tanpa sebab kemudian mencari keberadaan tersangka dan ketemu di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara.

Setelah bertemu antara korban dan tersangka ini terjadilah perkelahian, namun tidak lama kemudian korban Febri tersungkur akibat terkena tusukan senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh tersangka.

"Korban ini sempat di bawa oleh rekan-rekannya ke RSUD Rejang Lebong untuk mendapatkan penanganan medis tetapi beberapa saat kemudian meninggal dunia akibat tiga luka tusukan di bagian rusuk sebelah kiri tembus ke paru-paru, di bagian dada tengah serta bagian pinggang kanan," tambah dia.

Menurut dia, tersangka Ri sendiri berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Rejang Lebong beberapa jam setelah kejadian di wilayah Kecamatan Curup Utara, selain itu juga diamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian korban.

Untuk sementara ini tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023