Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma, Bengkulu, telah menetapkan MZ, karyawan Tambang Pasir Besi PT Faminglevto Bakti Abadi, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual nonverbal, Selasa.

Tersangka MZ kini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negari Seluma. Ia ditetapkan tersangka atas laporan lima korban pelecehan seksual nonverbal, kaum ibu Desa Pasar Seluma, Bengkulu. Para ibu saat itu tengah berorasi di depan pintu masuk perusahaan tambang Pasir Besi.

Helda salah satu masyarakat Pasar Seluma menyampaikan, kehadiran tambang Pasir Besi ini telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Masyarakat Desa Pasar Seluma sudah terpecah belah akibat pro dan kontra kehadiran tambang Pasir Besi di desa mereka. 

"Kadang kami antarmasyarakat sudah tidak saling tegur, tidak saling bantu dalam acara hajatan atau duka," kata dia.

Ia mengatakan Pasal 18 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS ) dengan tegas menyatakan apabila perusahaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 miliar.

Pidana, kata dia, dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat korporasi, dan/atau korporasi.

Manager Perluasan Keadilan Gender dan iklim WALHI Bengkulu, Puji Hendri Julita Sari, mengatakan siap mendampingi korban.

"Kemarin korban sudah mendapatkan SP2HP No: B/21/VI/2023/Reskrim dari pihak Kepolisian POLRES Seluma, dan ada 3 poin yang diterangkan yaitu bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap," kata dia.

"Tersangka dan alat bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu 21 Juni yang artinya tersangka sudah menjadi tahanan jaksa, dan terakhir bahwa perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seluma untuk masuk ke tahap penuntutan," katanya.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di lokasi pertambangan PT FBA pada 7 Januari 2023. Korban yang mendapati aksi yang melanggar UU TPKS. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polres Seluma.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Seluma dengan Pasal dengan jeratan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023