Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Seluma menangkap dua tersangka pencetak dan pengedar uang palsu, SA dan HD serta mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp4,2 juta.
Kepala Polres Seluma AKBP Joko Sadono di Seluma, Bengkulu, Selasa mengatakan kedua tersangka pencetak dan pengedar uang palsu itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Padang Pelasan dan Kelurahan Lubuk Kebur pada Senin (4/4).
"Pengedar uang palsu diringkus saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung warga di Desa Padang Pelasan," kata Joko.
Pelaku, kata dia, juga sempat membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat membeli buah duku di pinggir jalan lintas yang menghubungkan Bengkulu dengan Provinsi Lampung itu.
Sedangkan tersangka pencetak uang palsu, SA ditangkap di Kelurahan Lubuk Kebur. Dari tangan tersangka SA polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin printer atau pencetak, uang palsu Rp4,2 juta serta satu unit kendaraan bermotor.
Kedua tersangka menurut Joko bekerja sama untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Tersangka SA mencetak uang palsu pada Sabtu (2/4) sekira pukul 19.03 WIB malam menggunakan mesin printer dengan cara memindai (scan) warna lalu menggunting uang palsu itu.
"Kemudian uang itu diserahkan kepada dua rekannya HD dan SU untuk dibelanjakan. Tersangka SU masih dalam pengejaran tim kami," katanya.
Saat bertransaksi di salah satu warung di Desa Padang Pelasan, pemilik warung mengetahui uang yang dibelanjakan merupakan uang palsu dan langsung melaporkan tersangka ke polisi.***2***
Polres Seluma tangkap pencetak uang palsu
Selasa, 5 April 2016 22:33 WIB 2139