Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mengupayakan pemulihan keuangan negara daerah itu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp5 miliar.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan temuan atas laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut terjadi di semua organisasi perangkat daerah (OPD) baik berupa kegiatan fisik maupun perjalanan dinas.

"Saat ini kita masih melakukan penagihan untuk pemulihan keuangan negara dalam bentuk tuntutan ganti rugi atau TGR atas temuan dalam LHP Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2022 lalu," kata dia.

Dia menjelaskan dari temuan LHP BPK itu sendiri sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD yang harus mengembalikannya kendati saat ini belum mencapai 100 persen.

Ia mengatakan temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu berupa kegiatan fisik yang ada di dinas PUPR dan beberapa dinas lainnya, kemudian kegiatan perjalanan dinas maupun pembayaran honor tim kerja.

"TGR yang belum sepenuhnya dikembalikan ini kebanyakan dari kegiatan fisik, namun mereka sudah melakukan pencicilan guna mengembalikannya," terang dia.

Pengembalian keuangan negara temuan dari BPK itu sendiri, tambah dia, masih dalam perekapan dan penginputan datanya yang diperkirakan dalam waktu dekat ini akan bisa diketahui.

Dia mengimbau kepada OPD-OPD yang masih belum sepenuhnya melakukan pengembalian TGR agar segera dilakukan mengingat batas waktu yang diberikan BPK sebelumnya ialah sampai dengan 13 Juni 2023 lalu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023