Mukomuko (ANTARA) -
Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 di daerah ini.
"Selain pengawasan aktif yang dilakukan inspektorat, kita minta masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), camat, dan BPD ikut mengawasi penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa termasuk untuk penanganan COVID-19 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam peraturan tersebut, katanya, mengatur tentang pengawasan penggunaan dana desa oleh Inspektorat Daerah, masyarakat, ormas, camat, dan BPD.
Ia mengatakan masyarakat, ormas, camat, dan BPD diminta berperan aktif mengawasi penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 dan kegiatan pembangunan lain yang bersumber dari dana desa, termasuk memberikan pembinaan perangkat desa dalam penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, tujuan pengawasan penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 agar target pencegahan penyebaran virus Corona di daerah ini tercapai.
"Kalau ada penyalahgunaan bisa dilaporkan kepada inspektorat daerah setempat," paparnya.
Ia mengatakan selama ini inspektorat menerima laporan terkait penyalahgunaan penggunaan dana desa dari berbagai lembaga sosial, masyarakat, dan BPD. Semua laporan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.
"Kita lakukan klarifikasi. Apabila cukup materi aduan, maka kita tindak lanjuti dengan audit dengan tujuan tertentu," ujarnya.
Ia mengatakan inspektorat telah melakukan audit terhadap sejumlah desa yang berisiko tinggi dalam penggunaan dana desa.