Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah mengupayakan penagihan pengembalian keuangan negara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah itu sebesar Rp5,4 miliar.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan temuan BPK di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022 tersebut berasal dari 36 organisasi perangkat daerah (OPD). Pengembalian dilakukan masing-masing OPD secara mencicil.
"Dari total temuan BPK sebesar Rp5,3 miliar ini yang sudah dikembalikan Rp3 miliar lebih atau berkisar 65 persen, saat ini kami masih terus mengupayakan penagihan kepada enam OPD yang belum menyelesaikan pengembalian temuan BPK itu," kata dia.
Baca juga: BPK temukan kelemahan dalam SPI Laporan Keuangan Polri TA 2022
Dia menjelaskan, masing-masing OPD yang belum melunasi pengembalian keuangan negara temuan BPK ini akan dimintai surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM yang dilakukan dengan cara mencicil, kebijakan ini diatur oleh peraturan BPK No.2/2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Ketika 60 hari tidak bisa dilunasi maka kita harus dikoordinasi dengan masing-masing OPD terkait guna meminta alasan mereka, dan meminta mereka agar segera melunasinya," terang dia.
Menurut dia, OPD yang belum menyelesaikan pengembalian keuangan negara temuan BPK RI atau tuntutan ganti rugi (TGR) ini diantaranya dinas PUPR, Sekretariat DPRD Rejang Lebong, dinas pendidikan dan kebudayaan, sekretariat daerah (Setda), dinas kesehatan dan RSUD Rejang Lebong.
Baca juga: 36 OPD Rejang Lebong bertahap kembalikan Rp5,4 M temuan BPK
"Kita optimis pengembalian keuangan negara ini akan dapat terpenuhi, sampai akhir Agustus nanti kita targetkan sudah 80 persen. Alasan mereka yang belum melunasi karena masih menunggu uangnya ada," kata Gusti.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi menyebutkan pengembalian keuangan negara hasil audit BPK terhadap 36 OPD yang ada di daerah itu sudah dikembalikan lebih dari Rp3 miliar.
Temuan BPK ini menurut dia, terjadi dalam kegiatan fisik di dinas PUPR setempat dan beberapa dinas lainnya, kemudian kegiatan perjalanan dinas maupun pembayaran honor tim kerja.
Inspektorat Rejang Lebong tagih keuangan negara temuan BPK
Kamis, 3 Agustus 2023 19:09 WIB 2249