Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyebut tersisa sekitar 3.000 warga pemilih pemula di daerah ini yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Dari sebanyak 146.858 orang yang wajib memiliki KTP-el, tersisa 3.000 orang warga yang tercatat sebagai pemilih pemula yang belum rekam KTP-el," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, setiap hari ada saja warga di daerah ini yang bertambah jumlah dan usianya, sehingga otomatis data yang ada di sistem bertambah dengan sendirinya.

"Untuk itu mustahil kita mengejar 100 persen, kecuali kita diperbolehkan bisa merekam data KTP-el warga yang masih berusia 15 tahun, Insya Allah bisa 100 persen," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya diperbolehkan merekam data warga yang di bawah 17 bulan hingga sebulan lagi umur 16-17 tahun.

Sementara itu, kata dia, kalau secara nasional target perekaman data KTP-el sebesar 99 persen, sedangkan perekaman data KTP-el di daerah ini masih di angka 98 persen.

Ia mengungkapkan, perekaman data KTP-el di kabupaten/kota Provinsi Bengkulu sampai sekarang tidak ada yang mencapai 99 persen. Mayoritas perekaman data KTP-el di kabupaten dan kota di provinsi setempat berada pada angka 97-98 persen.

"Karena perubahan penduduk itu dinamis, sehingga jumlah penduduk bertambah di daerah ini mengalami perubahan setiap hari," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya rutin memberikan pelayanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik ke semua sekolah menengah atas (SMA) sederajat di daerah itu. Perekaman data KTP-el ke sekolah-sekolah ini juga sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Disdukcapil selain melakukan perekaman data KTP-el ke sekolah sekaligus mengundang pemilih pemula untuk datang merekam di dinas ini untuk melakukan perekaman data.

"Kami rutin memberikan pelayanan administrasi kependudukan keliling sekolah dan kecamatan karena penambahan penduduk yang dinamis, karena setiap hari bertambah usia setiap orang," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, bBagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat memiliki identitas kependudukan wajib melakukan perekaman data KTP-el dan bagi yang berusia di bawah 17 tahun hanya perekaman data KTP-elektronik.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023