Mukomuko (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan pencairan anggaran untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi sebanyak 40 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah ini.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Sabtu, mengatakan alokasikan anggaran untuk rehabilitasi sebanyak 40 RTLH milik warga ekonomi miskin di daerah ini, yakni sebesar Rp800 juta dari dana alokasi umum (DAU).
"Proses sudah berjalan, kami sudah mengusulkan, tinggal lagi pembayaran, tinggal transfer uang dari bank ke penerima program," katanya.
Dia memastikan terkait yang lainnya seperti dokumen persyaratan setiap keluarga yang menerima program rehabilitasi sebanyak 40 RTLH di daerah ini. "Tidak ada lagi masalah, atau sudah lengkap," ujarnya.
Dia menyebutkan, sebanyak 40 RTLH tersebut terdiri atas sebanyak 30 rumah di Kecamatan Selagan Raya dan 10 rumah di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang.
Sedangkan anggaran rehabilitasi setiap RTLH tersebut yakni sebesar Rp20 juta, dan anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dia menjelaskan, anggaran sebesar itu untuk merehabilitasi bagian bangunan rumah yang rusak serta melengkapi bagian bangunan rumah yang masih kurang.
Kalau di rumah itu tidak ada lantai, maka anggaran itu bisa digunakan untuk membangun lantai, apabila di rumah itu tidak ada dinding, maka yang dibangun dindingnya.
Karena jumlah anggaran untuk rehabilitasi RTLH itu terbatas, maka kekurangan anggaran untuk rehabilitasi dikerjakan secara swadaya oleh pemilik rumah tersebut.
"Kita merehabilitasi RTLH milik warga yang bisa mengerjakannya secara swadaya dan bangunan rumah tersebut harus selesai dalam tahun ini," ujarnya.
Untuk itu, katanya, mana saja bangunan yang kurang atau yang tidak mampu diselesaikan pakai anggaran dari pemerintah, maka warga yang memiliki rumah melengkapi kekurangannya.