Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyebutkan, estimasi kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.
 
"Saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan terkait beberapa hal ketidakbenaran yang awalnya karena putus kontrak diklaim jaminannya tidak keluar karena adanya kerugian negara dengan estimasi sebesar Rp1,7 miliar," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Sabtu
 
Untuk pemeriksaan saksi telah dilakukan seperti pihak manegemen konstruksi, mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu Zahdi Taher, mantan PPK, mantan bendahara pengeluaran di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu terkait uang jaminan proyek asrama haji pada 2020.
 
Pemeriksaan tersebut terkait uang jaminan proyek pembangunan asrama haji tahap pertama sebesar Rp3,8 miliar yang tidak di bayar oleh pihak asuransi dan perusahaan pelaksana kegiatan.
 
Sementara itu, Zahdi Taher mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada dirinya terkait adanya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pada pembangunan proyek Asrama Haji yang sampai saat ini belum dikembalikan dengan total mencapai Rp3 miliar lebih.
 
Sebelumnya pihak Kemenag Provinsi Bengkulu telah menagih uang jaminan tersebut melalui Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu sebagai jaksa pengacara negara namun tidak berhasil sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Pidsus.
 
Diketahui, pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji Bengkulu.
 
Namun pengerjaan revitalisasi tersebut putus kontrak karena pelaksana kegiatan yaitu PT Bahana Krida Nusantara hanya mampu mengerjakan di bawah 20 persen.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023