"Hari ini kita kembali menerima titipan uang kerugian negara sebesar Rp200 juta terkait proyek asrama haji. Dimana ini bagian dari pada tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang," kata Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Kejati Bengkulu periksa 30 saksi terkait kasus korupsi dana KUR
Ia menyebutkan, total uang yang dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait perkara dugaan korupsi pada kasus asrama haji yang menimbulkan kerugian negara sudah sebesar Rp725 juta.
"Jadi saksi M sebelumnya pihak perusahaan swasta dengan fee untuk meminjam bendera perusahaan. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu," sebut Heri.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima uang sebesar Rp75 juta yang diserahkan oleh salah satu saksi kasus korupsi proyek asrama haji dengan anggaran 2020-2021 pada 3 Agustus 2023 lalu.
Sementara pada 13 Juli Kejati Bengkulu menerima uang titipan sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.
Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka kasus korupsi dana KUR
Uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut.
Diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Selanjutnya, untuk estimasi sementara kerugian negara , terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.
Pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji Bengkulu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News