"Hari ini kami telah menetapkan saksi PS selaku pihak ke tiga sebagai tersangka ke dia kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020 dan usai pemeriksaan tersangka langsung kami tahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, PS merupakan pihak ke tiga atau broker proyek asrama haji tahun 2020 senilai Rp38 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan selama hampir dua jam, kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka PS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Malabero, Bengkulu.
Ia mengatakan, sebelum penahanan, PS telah menitipkan uang sebesar Rp20 juta untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Diketahui, Tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menerima uang titipan dari sejumlah saksi kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji pada 2020 dengan total Rp788 juta.
Uang titipan tersebut terdiri dari saksi MT yang mengembalikan uang Rp30 juta pada 15 Agustus, kemudian 10 Agustus menerima uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020.
"Saksi M sebelumnya pihak perusahaan swasta dengan adanya fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu," sebut dia.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 ada saksi menitipkan uang Rp75 juta dan pada 13 Juli 2023 Kejati Bengkulu menerima uang titipan sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.
Uang tersebut, kata dia, diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut.
Sementara itu, atas kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji pada 2020 menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp1,28 miliar.
"Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yaitu Rp1,28 miliar dan kami ucapkan terimakasih kepada BPKB karena hasil audit keluar cepat," ujar dia.