Asisten II Setda Pemkot Bengkulu Sehmi di Kota Bengkulu, Selasa mengatakan bahwa sejumlah PAD yang masuk dalam kas daerah seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), sektor parkir, retribusi sampah dan lainnya.
"Namun mungkin BEP (titik impas bisnis) dari hasil penjualan dan pembangunan tersebut dan yang saat ini ditelusuri belum diketahui sebab otoritas dari aparat penegak hukum (APH)," ujar dia.
Adapun APH saat ini sedang menelusuri perkara adanya dugaan korupsi Mega Mall yang melibatkan individu tertentu.
Adapun APH saat ini sedang menelusuri perkara adanya dugaan korupsi Mega Mall yang melibatkan individu tertentu.
Untuk itu, Sehmi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait proses hukum dugaan korupsi pembangunan Mega Mall kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Diketahui, beberapa waktu lalu Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 yaitu Ahmad Kanedi terkait kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkait potensi beberapa unsur pendapatan dari Mega Mall yang hingga saat ini belum disetor ke kas daerah.
"Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan Mega Mall, dari 2004 sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun yang masuk dalam kas daerah," ujar Danang.
Terang dia, hingga saat ini sebanyak 15 orang pejabat dan mantan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diperiksa terkait kasus tersebut dan diduga akan terus bertambah.
Sebab, terang Danang, semua pihak yang terkait dengan pembangunan hingga saat ini akan diperiksa untuk dimintai keterangan dan tidak ada batasan.
Selain Mantan Wali Kota Bengkulu, Kejati juga memeriksa mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Safran Junaidi.
Diketahui, Mega Mall berada di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu terdiri dari bangunan 3 lantai, serta luas bangunan 18.384 meter persegi.