Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial V (27) dan P (32) yang ketahuan mencuri motor di Jalan Kemanggisan Ilir, Gang 1, No. 31, RT/ RW 018/08, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pencurian terjadi pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Pencurian itu sudah direncanakan pelaku V sejak enam bulan yang lalu," kata Dodi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polisi tangani kasus curanmor libatkan enam pelaku anak

"Awalnya pelaku V menyuruh  istrinya P untuk menduplikasi kunci kontak dari motor milik siapa saja yang dipinjamnya. Korban merupakan tetangganya sendiri. Anak kunci kontak tersebut kemudian diduplikasi sepasang kekasih tersebut," ungkap Dodi.

Kemudian, lanjut Dodi, pada hari Minggu (2/7) pelaku V memberitahukan kepada pelaku P akan datang pada hari Senin (3/7) untuk mencuri motor yang sudah diduplikasi kuncinya.

"Hari Senin (3/7) sekira pukul 03.30 WIB, pelaku V datang bersama temannya berinisial F (DPO) menemui pelaku P lalu meminta kunci kontak yang sudah diduplikasi pelaku P," kata Dodi melanjutkan.

Kemudian, lanjut Dodi, setelah kunci diberikan, pelaku F dan pelaku P langsung menuju tempat motor (target) yang diparkir. Setelah motor berhasil mereka curi, motor tersebut lalu dibawa kabur oleh pelaku V.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor saat jual hasil curian di medsos

"Melalui rekaman CCTV dan keterangan yang didapat dalam penyelidikan, pelaku P berhasil ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya," ungkap Dodi.

Kemudian, lanjut dia, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, motor dijual melalui media sosial  dan dibeli orang seorang yang tidak dikenal secara cash on delivery (COD) atau transaksi di tempat dengan alamat di Condet, Jakarta Timur.

"Namun, pada pukul 13.00 WIB, pelaku V berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Dodi.

Pelaku mengaku nekat mencuri motor untuk membiayai pengobatan anak yang menderita epilepsi.

Atas perbuatan tersebut, kedua pasangan suami istri itu dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023