Mukomuko (Antara) - Warga Desa Semundam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak perpanjangan izin tambang galian C batu di Sungai Batang Muar di wilayah itu.  

"Kami minta bupati tidak memperpanjang lagi izin tambang galian C batu di Sungai Batang Muar. Akibat tambang itu lahan kami yang berada dekat sungai itu semakin habis oleh longsor," kata warga Desa Semundam, Rudi Hartono Alaisim di Mukomuko, Senin.

Sebanyak 18 orang warga Desa Semundam dan Desa Sibak yang juga pemilik lahan perkebunan dekat Sungai Batang Muar secara tertulis menyampaikan penolakan perpanjangan izin galian C itu kepada bupati setempat.  

Warga menyebutkan bahwa tambang galian C yang mereka laporkan itu milik BA yang juga oknum Anggota DPRD setempat.  

Mereka berharap, bupati tidak memperpanjang lagi izin tambang galian C milik BA tersebut karena dampak tambang galian itu sangat besar, yaitu berkurangnya daratan akibat abrasi sungai itu.

Untuk itu, mereka menyetakan, menolak dan menentang keras kembali beroperasinya penambang galin C di sepanjang aliran Sungai Batang Muar milik BA tersebut.

"Izin tambang itu dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko nomor 608 tahun 2013. Izin tersebut telah habis pada tahun 2014, namun aktivitas tambang tersebut masih beroperasi sekitar seminggu yang lalu," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015