Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 1,3 kilogram yang diungkap penegak hukum di wilayah itu.
Kepala Kejari Rejang Lebong Fransisco Tarigan usai pemusnahan barang bukti sabu di halaman Kejari Rejang Lebong, Senin, mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari 62 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum (inkrah).
Baca juga: Polisi temukan ladang ganja 1,5 hektare di Rejang Lebong
Dia menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus oleh petugas Polres Rejang Lebong dan telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Selain sabu, kata Tarigan, barang bukti narkotika lainnya yang juga dimusnahkan ialah jenis ganja yang berasal dari empat perkara seberat 34,54 gram dan 34 batang tanaman ganja.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti lainnya berasal dari tiga perkara undang-undang kesehatan berupa pil dari obat-obatan keras sebanyak 3.921 butir, perkara UU darurat berupa kepemilikan senjata api rakitan, kepemilikan senjata tajam, pencurian, pembunuhan, perjudian, perlindungan anak dan perkara perjudian.
Baca juga: Rejang Lebong tuan rumah latihan kader HMI tingkat nasional
Menurut dia, berdasarkan data yang masuk ke Kejari Rejang Lebong sepanjang tahun 2022 didominasi kasus pencurian serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara dalam tahun 2023, menurut dia, kasus yang paling banyak mereka tangani adalah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga hal ini harus menjadi perhatian bersama agar bisa ditanggulangi.
"Penegakan hukum rupanya bukan menjadi variabel untuk mengurangi tindak kejahatan, oleh karena itu perlu kita mengedepankan upaya penanganan di masyarakat agar bisa ditekan," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengatasi tingginya kasus tindak kejahatan ini merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya oleh pemda atau aparat penegak hukum saja, tetapi juga masyarakat.
"Perlu dilakukan pendekatan dan masyarakat memberikan perhatian kepada sesama agar daerah ini bisa maju dengan turunnya kasus kejahatan. Selain itu masyarakat juga harus menjauhi narkoba agar tidak terkena dampak buruknya," demikian Fransisco Tarigan.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Kejari Rejang Lebong Fransisco Tarigan usai pemusnahan barang bukti sabu di halaman Kejari Rejang Lebong, Senin, mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari 62 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum (inkrah).
Baca juga: Polisi temukan ladang ganja 1,5 hektare di Rejang Lebong
Dia menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus oleh petugas Polres Rejang Lebong dan telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Selain sabu, kata Tarigan, barang bukti narkotika lainnya yang juga dimusnahkan ialah jenis ganja yang berasal dari empat perkara seberat 34,54 gram dan 34 batang tanaman ganja.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti lainnya berasal dari tiga perkara undang-undang kesehatan berupa pil dari obat-obatan keras sebanyak 3.921 butir, perkara UU darurat berupa kepemilikan senjata api rakitan, kepemilikan senjata tajam, pencurian, pembunuhan, perjudian, perlindungan anak dan perkara perjudian.
Baca juga: Rejang Lebong tuan rumah latihan kader HMI tingkat nasional
Menurut dia, berdasarkan data yang masuk ke Kejari Rejang Lebong sepanjang tahun 2022 didominasi kasus pencurian serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara dalam tahun 2023, menurut dia, kasus yang paling banyak mereka tangani adalah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga hal ini harus menjadi perhatian bersama agar bisa ditanggulangi.
"Penegakan hukum rupanya bukan menjadi variabel untuk mengurangi tindak kejahatan, oleh karena itu perlu kita mengedepankan upaya penanganan di masyarakat agar bisa ditekan," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengatasi tingginya kasus tindak kejahatan ini merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya oleh pemda atau aparat penegak hukum saja, tetapi juga masyarakat.
"Perlu dilakukan pendekatan dan masyarakat memberikan perhatian kepada sesama agar daerah ini bisa maju dengan turunnya kasus kejahatan. Selain itu masyarakat juga harus menjauhi narkoba agar tidak terkena dampak buruknya," demikian Fransisco Tarigan.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023