Mukomuko (Antara) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemilik tambang galian C batu di Sungai Batang Muar mereklamasi bekas galian batu yang masih ada di lokasi tambangnya.

"Kami minta pemilik tambang  mereklamasi bekas galian batu. Dan batu yang ada tidak boleh diambil lagi," kata Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Bhaktiar Sopian, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menanggapi laporan warga Desa Semundam terkait tambang galian C batu di Sungai Batang Muar yang beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, tidak hanya tambang galin C batu di Sungai Batang Muar Desa Semundam saja, termasuk tambang lainnya wajib mereklamasi bekas galian batunya.

Terkait dengan izin galian C batu di Sungai Batang Muar milik Busra itu, katanya, instansi itu tidak akan memperpanjang izinnnya karena bahan material batu di lokasi usahanya sudah habis.

"Kalau pun masih ada bukan batu dari lokasi izin usahanya tetapi material bawaan dari hulu sungai," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015