Bengkulu (Antara) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penjamin Kredit untuk kelompok tani, nelayan, serta usaha kecil mikro dan menengah.

"Raperda ini penting untuk meningkatkan akses petani, nelayan dan kelompok usaha kecil mendapatkan modal," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sujono di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan raperda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah bagi Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil Menengah, Kelompok Petani Nelayan dan Gabungan Kelompok Tani.

Perda tersebut belum dapat dioperasionalkan sebab ada beberapa revisi yang mendesak, terutama dasar hukum pembentukan Perda itu.

Sebelumnya, delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui usulan Raperda tersebut setelah disampaikan eksekutif melalui rapat paripurna.

"Perda ini akan menjamin penyediaan kredit lunak bagi kelompok nelayan dan petani untuk meningkatkan perekonomian," kata Anggota Fraksi PDIP Provinsi Bengkulu Agung Gatam.

Setelah pembahasan dan penetapan Perda tersebut, lembaga penjamin kredit akan segera dibentuk sehingga Perda ini dapat dioperasionalkan.

Selama ini Perda tersebut belum dapat dioperasionalkan sebab belum terbentuk lembaga yang akan mengelola dana penjamin kredit tersebut.

Ketua Fraksi Gerindra Jonaidi mengatakan pemberian kredit bagi nelayan dan kelompok tani tersebut diharapkan menjadi kebangkitan ekonomi Bengkulu.

"Selama ini petani dan nelayan kita hanya menjadi objek dari pereknomian yang mengutamakan pemodal," kata Jonaidi.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015