Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau pengunjung Festival Tabut untuk membayar parkir sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan. 
 
"Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk membayar parkir sesuai dengan Perda yang berlaku, yaitu Rp1 ribu dan kendaraan roda empat Rp2 ribu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson di Kota Bengkulu, Selasa. 
 
Ia mengatakan jika ada juru parkir yang meminta uang lebih dari aturan Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk dapat melaporkan ke tim siber Pungli Bengkulu. 
 
Sebab, meminta biaya parkir di atas harga yang telah ditetapkan termasuk dalam pungutan liar (pungli) dan merupakan tindakan melanggar hukum. 
 
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menargetkan tarif setoran retribusi parkir pada Festival Tabut yang dilaksanakan pada 18 hingga 28 Juli 2023 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50 juta dan kemungkinan lebih. 
 
Hal tersebut karena pada pelaksanaan rangkaian tradisi Tabut yang diselenggarakan Keluarga Kerukunan Tabut (KKT) berpusat di lapangan merdeka sehingga menjadi potensi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
 
"Lokasi pelaksanaan Festival Tabut masuk dalam zona delapan parkir dan di dalam aturan Pemkot Bengkulu jelas, jika ada ajang tertentu, pihak ketiga pengelola parkir akan ada setoran tambahan," jelasnya. 
 
Dengan demikian, terang Eddyson, Pemkot Bengkulu melarang pengelola parkir yang bertugas melakukan penarikan retribusi di luar ketentuan. Hal itu masuk dalam ranah pungutan liar dan dapat ditindak pihak berwenang. 
 
"Pada kegiatan Festival Tabut tarif parkir tetap normal, kenaikan setoran tersebut dilakukan karena jumlah kunjungan yang meningkat selama pelaksanaan rangkaian acara Tabut tersebut," kata dia.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023