Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam rangka penegakan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan di daerah itu.

"Usulan kerjasama sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri. Selanjutnya penandatangan MoU atau Nota kesepahaman," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko Risber A Razak, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, bentuk kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat ini berupa dukungan dan bantuan hukum dari instansi itu setiap ada kasus perusahaan yang merusak dan mencemari lingkungan.

Bantuan hukum ini, katanya, dibutuhkan oleh instansi itu dalam menjalankan tugas rutin melakukan pengawasan lingkungan di perusahaan perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Kalau terjadi pelanggaran hukum terkait dengan lingkungan, katanya, tugas pengacara negara untuk menegakkan hukum pelaku perusak lingkungan.

"Kerjasama ini khusus dalam  Penegakan hukum terhadap perusak lingkungan," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Mukomuko Beni mengatakan dalam hal ini pihaknya sebagai pengacara negara untuk membantu dalam penegakan hukum terhadap perusak lingkungan.

Menurutnya, sebagai pengacara negara dalam membantu pemerintah setempat melakukan penegakan hukum terhadpa pelaku perusak lingkungan.

"Kami membantu dalam kapasitas sebagai pengacara negara bila terjadi pelanggaran hukum," ujarnya.***2***  

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015