Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menerima pengganti komisioner lembaga tersebut yang mengundurkan diri karena lulus seleksi calon pegawai negeri sipil di daerah itu.

"Kami sudah diberitahu secara tertulis oleh KPU Provinsi Bengkulu pengganti Khairanzar, komisioner yang mengundurkan diri, yakni Ramadan Gusti," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Dawud Gauraf di Mukomuko, Senin.

Ramadan Gusti, pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mukomuko berada pada urutan keenam besar pada seleksi calon komisioner KPU setempat.

Setelah Khairanzar yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi mengundurkan diri sebagai komisioner KPU setempat sehingga digantikan pada urutan enam besar.

Ia mengatakan, isi surat pemberitahuan dari KPU provinsi setempat tersebut agar melengkapi berkas persyaratan sebagai komisioner KPU Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya, pihaknya menyampaikan kesediaan untuk bertugas sebagai komisioner KPU di devisi logistik. Untuk itu, dia harus melengkapi persyaratan, izin atasan, Izin kepolisian dan izin dari Pengadilan Negeri Argamakmur.

Bila yang bersangkutan tidak diizinkan oleh atasannya menjadi komisioner KPU, maka digantikan oleh yang berada pada urutan ketujuh hingga 10 besar.

Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus tidak mengizinkan pegawai negeri sipil pemerintah setempat menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Mungkin sementara jangan lah. Kita kekurangan pegawai negeri sipil (PNS)," kata Bupati Ichwan Yunus.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015