Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik untuk memastikan warga atau pemilih mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Komisioner KPU Mukomuko Marjono di Mukomuko, Rabu, mengatakan TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik menggelar pemungutan suara ulang pemilihan caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pad tanggal 24 Februari 2024.
Komisioner KPU Mukomuko Marjono di Mukomuko, Rabu, mengatakan TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik menggelar pemungutan suara ulang pemilihan caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pad tanggal 24 Februari 2024.
"Kami minta petugas KPPS menghias TPS menjadi semenarik mungkin agar warga mengikuti PSU," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya khawatir minat warga yang mengikuti PSU nantinya berkurang karena warga di wilayah itu yang sebelumnya sudah melakukan pemilihan pada 14 Februari lalu.
Untuk itu, katanya, petugas KPPS selain menghias TPS menjadi menarik serta melakukan sosialisasi kepada pemilih guna meningkatkan minat mereka mengikuti PSU.
“Petugas KPPS harus bisa mengajak warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap mengikuti PSU di wilayahnya," ujarnya.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri mengatakan TPS ini melakukan PSU karena ada prosedural yang tidak dijalankan. Petugas KPPS tidak menandatangani surat suara pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 09 Desa Penarik tersebut berkisar 260 - 270 pemilih.
Ia menambahkan, KPU melaksanakan PSU Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota guna menindaklanjuti rekomendasi PSU dari pengawas TPS.
Terkait dengan persiapan logistik Pemilu 2024 di satu TPS, katanya, disiapkan oleh KPU provinsi dan surat suara untuk PSU berbeda dengan surat suara pada pemungutan surat suara tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu, Kabupaten Mukomuko terdiri dari tiga daerah pemilihan (dapil) yang meliputi dapil satu, dua, dan tiga yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini.
Ia mengatakan, sebanyak 585 TPS yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini. Dari sebanyak 585 TPS, sebanyak 12 TPS di antaranya tersulit dijangkau menggunakan kendaraan.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 12 TPS tersulit, sebanyak dua TPS berada di Desa Teramang Jaya dan Desa Lubuk Selandak, lalu 10 TPS tersulit berada di Kecamatan Malin Deman.