Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang diduga menabrak anak kecil hingga tewas pada Selasa (1/8).
"Ya, oknum yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai.keterangan," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: Aksi perampokan di Lampung Timur, gasak uang dan puluhan gram emas
Ia juga mengatakan bahwa Kepolisian juga telah memintai keterangan beberapa saksi lainnya atas insiden tersebut seperti orang tua korban, salah satu kerabat dan warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sejauh ini kami masih melakukan interogasi secara wawancara kepada pihak-pihak terkait atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang anak tersebut," kata dia.
Menurutnya, keterangan para saksi tersebut guna menemukan, apakah ada unsur kelalaian pada kejadian tersebut atau tidak.
"Jadi saat ini, sopir masih kami mintai keterangan, karena untuk temukan suatu kelalaian harus mintai keterangan dari para saksi, nanti akan dilakukan gelar perkaranya, agar unsur perkara bisa ditemukan," kata dia.
Kasatlantas juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP ulang di Jalan ANTARA, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung guna membuat suatu perkara menjadi terang benderang.
Baca juga: Polisi periksa empat saksi kecelakaan lift Sekolah Az-Zahrah Bandarlampung
"Dari hasil olah TKP, kami temukan beberapa helai rambut yang diduga rambut korban dan melihat secara langsung dimana titik bercak darah dan tempat korban tergeletak setelah ditabrak," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, untuk dugaan korban terseret secara pasti saat kejadian itu tidak ada satu orang yang melihat.
"Namun dari titik awal anak itu hingga terjatuh di akhir dengan posisi tergeletak itu ada jarak sekitar 1,30 meter," kata dia.
Sementara itu, Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto memastikan akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku terhadap kejadian kecelakaan yang dialami salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR yang menabrak anak kecil hingga tewas. "Ya, semua akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Kapolresta.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (1/8), saat anak berusia lima tahun tewas usai tertabrak oleh kendaraan roda empat yang dikendarai oleh anggota DPRD Lampung OR di Jalan ANTARA Gang ANTARA, Bandarlampung.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Ya, oknum yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai.keterangan," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: Aksi perampokan di Lampung Timur, gasak uang dan puluhan gram emas
Ia juga mengatakan bahwa Kepolisian juga telah memintai keterangan beberapa saksi lainnya atas insiden tersebut seperti orang tua korban, salah satu kerabat dan warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sejauh ini kami masih melakukan interogasi secara wawancara kepada pihak-pihak terkait atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang anak tersebut," kata dia.
Menurutnya, keterangan para saksi tersebut guna menemukan, apakah ada unsur kelalaian pada kejadian tersebut atau tidak.
"Jadi saat ini, sopir masih kami mintai keterangan, karena untuk temukan suatu kelalaian harus mintai keterangan dari para saksi, nanti akan dilakukan gelar perkaranya, agar unsur perkara bisa ditemukan," kata dia.
Kasatlantas juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP ulang di Jalan ANTARA, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung guna membuat suatu perkara menjadi terang benderang.
Baca juga: Polisi periksa empat saksi kecelakaan lift Sekolah Az-Zahrah Bandarlampung
"Dari hasil olah TKP, kami temukan beberapa helai rambut yang diduga rambut korban dan melihat secara langsung dimana titik bercak darah dan tempat korban tergeletak setelah ditabrak," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, untuk dugaan korban terseret secara pasti saat kejadian itu tidak ada satu orang yang melihat.
"Namun dari titik awal anak itu hingga terjatuh di akhir dengan posisi tergeletak itu ada jarak sekitar 1,30 meter," kata dia.
Sementara itu, Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto memastikan akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku terhadap kejadian kecelakaan yang dialami salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR yang menabrak anak kecil hingga tewas. "Ya, semua akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Kapolresta.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (1/8), saat anak berusia lima tahun tewas usai tertabrak oleh kendaraan roda empat yang dikendarai oleh anggota DPRD Lampung OR di Jalan ANTARA Gang ANTARA, Bandarlampung.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023