Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengajukan tiga nama bakal calon Penjabat Wali Kota Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menyebutkan, tiga nama tersebut berdasarkan hasil usulan tiga pimpinan dan sembilan fraksi di DPRD Kota Bengkulu.
Baca juga: Wali Kota Bengkulu ajukan surat pengunduran diri ke DPRD
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama yang akan disampaikan ke Kemendagri sebagai calon Penjabat Wali Kota Bengkulu," kata Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, tiga nama tersebut berdasarkan hasil usulan tiga pimpinan dan sembilan fraksi di DPRD Kota Bengkulu.
Baca juga: Wali Kota Bengkulu ajukan surat pengunduran diri ke DPRD
Tiga nama yang diusulkan sebagai calon penjabat Wali Kota Bengkulu yaitu Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu dan Karmawanto Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, DPRD Kota Bengkulu mengusulkan enam nama sebagai calon penjabat Wali Kota Bengkulu yaitu Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fitriani Badar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy.
Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Karmawanto.
Baca juga: Wali Kota Bengkulu imbau masyarakat waspadai penipuan 'phising'
Baca juga: Wali Kota Bengkulu imbau masyarakat waspadai penipuan 'phising'
Diketahui, Anggota DPRD Kota Bengkulu menyebutkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023.
"DPRD Kota Bengkulu telah resmi mengumumkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi pada 24 September," Suprianto.
Untuk pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Sebut dia, DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Wali Kota Bengkulu pada 2024.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023