Bengkulu (Antara) - Bank Indonesia perwakilan Bengkulu menilai Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu mengatur tarif transportasi melalui peraturan gubernur sebagai salah satu langkah mengatasi inflasi di daerah itu.

"Perlu membuat peraturan daerah untuk mengatur tarif angkutan sehubungan dengan kenaikan bahan bakar minyak, berkaitan dengan laju inflasi," kata Deputi Kepala Perwakilan Keuangan Bank Indonesia Bengkulu Kristin Sidabutar, saat rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Bengkulu di Bengkulu, Senin.

Dalam rapat yang dipimpin Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah itu, Kristin mengatakan kenaikan tarif transportasi dapat memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, yang otomatis menyumbang inflasi.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mengatur ambang batas kenaikan tarif transportasi bila terjadi kenaikan atau penurunan harga BBM.

"Misalnya, kalau kenaikan harga hanya Rp500, tarif transportasi tidak perlu ikut naik atau untuk ukuran harga tertentu, tapi perlu diatur dalam peraturan," ucap dia.

Ia menambahkan, kondisi inflasi Kota Bengkulu sampai Februari 2015 tercatat sebesar -2,26 persen dan sebesar 7,49 persen diatas inflasi nasional yang sebesar 6,29 persen.

Komoditas yang mendorong kenaikan inflasi adalah kenaikan harga beras, udang basah dan telur ayam ras.

Pengendalian inflasi daerah menurutnya sangat penting untuk menjaga daya beli sehingga dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah.

Sementara itu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan pihaknya siap mengeluarkan pergub untuk mengatur tarif ambang batas dan bawah kenaikan traif transportasi.

"Hanya saja kita perlu menunggu hasil evaluasi TPID pasca kenaikan BBM, jika dibutuhkan maka akan dikeluarkan pergub," ujar Junaidi.

Gubernur mengatakan fluktuasi harga BBM dalam beberapa bulan terakhir membuat sulit mengendalikan inflasi di daerah.***3***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015