Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu menyebutkan sekitar 12.000 pelaku UMKM di wilayah tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
"Dari 20.000 pelaku UMKM yang terdaftar di Kota Bengkulu, 60 persen di antaranya telah memiliki NIB," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Kantor Wali Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan, pihaknya terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki NIB sebab pendaftarannya gratis serta pihaknya dapat membantu dalam pembuatan NIB tersebut.
 
"Masih banyaknya pelaku UMKM belum memiliki NIB disebabkan karena mereka tidak melek teknologi, oleh karena itu untuk masyarakat agar dapat mendatangi Kantor Dinas Koperasi sehingga pihaknya dapat membantu pelaku UMKM dalam membuat NIB," katanya.
 
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu mendorong para pelaku usaha di wilayah tersebut untuk memiliki NIB guna menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu, karena dengan adanya NIB, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
"NIB berfungsi agar pemerintah dapat melihat progres seberapa banyak para wiraswasta muda atau para pelaku usaha yang sudah terdaftar," terang Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
 
Sebab, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan dengan adanya NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
 
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
 
"Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun," jelas Dedy.
 
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
OSS tersebut ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023