Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa rumah sakit umum daerah setempat telah mengelola limbah umum dan medis dengan baik.

"Pengelolaan limbah umum dan medis sudah 'clear'. Rumah sakit umum daerah (RSUD) itu telah memiliki izin upaya kajian lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Edy Rosdy, saat ditanya tentang pengelolaan limbah RSUD, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, sebelum dibangun, RSUD itu sudah mendapatkan izin UKL dan UPL sehingga dalam pelaksanaannya perusahaan dapat melaksanakan sesuai dengan izinnya tidak mencemari lingkungan.

Termasuk, katanya, sampah-sampah di sekitar gedung RSUD itu tetap dikelola dengan baik dengan cara dikumpulkan dan dibuang di tempat pembuangan sampah.

"Tempat sampah di sediakan di RSUD itu agar sampah tidak dibuang sembarangan," ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan limbah seperti itu sudah memenuhi standar kebersihan gedung dan sekitar karena tidak mencemari lingkungan.

"Sampai sekarang belum ada laporan dari warga yang mengeluhkan limbah RSUD mencemari lingkungan," ujarnya.

Ke depan, katanya, pengelolaan limbah di RSUD perlu ditingkatkan lagi agar keberadaannya tidak merugikan warga.

"Sekarang pengelolaannya sudah baik. Ke depan perlu dibenahi agar lebih baik lagi," ujarnya.***3***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015