Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto mengatakan akan segera memberhentikan sementara enam pegawai negeri sipil yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016-2021.
"Ada enam pegawai aktif dan satu pensiunan. Status mereka tetap, namun yang enam itu karena mereka ditahan, tentu akan kita proses pemberhentian sementara," kata Sekda Kabupaten Mukomuko Abdiyanto dihubungi dari Mukomuko, Minggu.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko Kamis malam (15/3) menahan tujuh orang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
Sebelum enam pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah ini diberhentikan sementara, katanya, ada prosesnya dulu, tidak serta merta, pemda harus ikuti prosedur dulu.
"Kita harus terima dulu SK penetapan dia sebagai tersangka dari penyidik kejaksaan, kemudian dasar itu nanti tim penilai membuat berita acara bahwa enam orang diajukan ke bupati pemberhentian sementara," ujarnya.
Terkait dengan hak dan kewajiban mereka setelah diberhentikan sementara, kata Sekda, tentu dikurangi, tidak sepenuhnya lagi. Banyak hak dikurangi, kalau tunjangan jelas tidak dapat lagi, gaji pokok dikurangi.
Untuk sementara ini, ia mengatakan, dia belum dapat laporan instansi terkait sejauh mana proses, apakah sudah dikerjakan apa belum.
Sebagai ketua tim penilai kinerja aparatur sipil negara atau istilah dulu badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, ia mengatakan, dia sebagai pejabat berwenang, bupati lebih sebagai PPK, dan untuk masalah ini ada proses administrasi, proses kajian dan telaah.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengatakan pihaknya masih menunggu surat tembusan penahanan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Ia mengatakan, surat tersebut sebagai dasar, cuma sampai hari Jumat belum sampai ke dinas ini, kalau Senin belum ada, instansinya menjemput ke Kejaksaan Negeri.
Setelah enam pegawai negeri sipil yang terjerat kasus hukum ini diberhentikan sementara, maka yang bersangkutan hanya menerima 50 persen gajinya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim sebelumnya mengatakan, pihaknya menahan tujuh orang ini setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, jika diperlukan penahannya diperpanjang sampai selama 40 hari," ujarnya.
Sebanyak tujuh tersangka ini, yakni TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, AF mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021.
Lalu KN mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan Kabid Keuangan RSUD 2016-2018.
Sedangkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.