Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI kepada 1.577 narapidana, di antaranya 27 orang langsung bebas dari hukuman.
"Pada perayaan HUT RI ini, Kemenkumham Bengkulu memberikan remisi kepada 1.577 narapidana dan yang mendapatkan remisi bebas yaitu pidana umum sebanyak 22 orang serta pidana khusus tiga orang," kata Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar di Lapas Kelas II A Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan narapidana yang menerima remisi umum (RU) II terdiri dari delapan orang, Lapas Curup empat orang, Lapas Argamakmur lima orang, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) satu orang, Rutan Bengkulu lima orang dan Rutan Manna dua orang.
"Pemberian remisi tersebut kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mematuhi tata hak azas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada para napi tersebut, mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melatih warga binaan, sebab narapidana juga merupakan bagian dari masyarakat Bengkulu.
"Hal tersebut patut kita syukuri dan di sisi lain diminta agar warga binaan mengikuti semua program dengan tekun dan disiplin tinggi serta semangat untuk berubah," ujar dia.
Berikut para narapidana penerima RU I di wilayah kerja Kemenkumham Bengkulu yaitu Lapas Bengkulu sebanyak 652 narapidana, Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong 327 narapidana, Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 316 narapidana, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu 10 narapidana.
Selanjutnya, LPKA Bengkulu delapan anak binaan, Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu sebesar 131 narapidana dan Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan 87 narapidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Pada perayaan HUT RI ini, Kemenkumham Bengkulu memberikan remisi kepada 1.577 narapidana dan yang mendapatkan remisi bebas yaitu pidana umum sebanyak 22 orang serta pidana khusus tiga orang," kata Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar di Lapas Kelas II A Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan narapidana yang menerima remisi umum (RU) II terdiri dari delapan orang, Lapas Curup empat orang, Lapas Argamakmur lima orang, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) satu orang, Rutan Bengkulu lima orang dan Rutan Manna dua orang.
"Pemberian remisi tersebut kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mematuhi tata hak azas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada para napi tersebut, mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melatih warga binaan, sebab narapidana juga merupakan bagian dari masyarakat Bengkulu.
"Hal tersebut patut kita syukuri dan di sisi lain diminta agar warga binaan mengikuti semua program dengan tekun dan disiplin tinggi serta semangat untuk berubah," ujar dia.
Berikut para narapidana penerima RU I di wilayah kerja Kemenkumham Bengkulu yaitu Lapas Bengkulu sebanyak 652 narapidana, Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong 327 narapidana, Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 316 narapidana, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu 10 narapidana.
Selanjutnya, LPKA Bengkulu delapan anak binaan, Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu sebesar 131 narapidana dan Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan 87 narapidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023