Mukomuko (Antara) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengevaluasi hubungan kemitraan antara perusahaan dengan petani di daerah itu.

"Evaluasi kemitraan perusahaan dengan petani itu dilakukan tiga tahun sekali. Karena tahun ini kami tidak punya anggaran, evaluasi dilakukan serentak kegiatan penilaian usaha perkebunan," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menanggapi tudingan sejumlah pihak perusahaan di daerah itu belum bermitra dengan petani setempat.

Ia mengatakan, evaluasi hubungan kemitraan antara perusahaan dengan petani telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan (IUP).

Dalam Permentan ini, katanya, perusahaan yang tidak punya kebun kelapa sawit wajib bermitra dengan petani untuk mendapatkan bahan baku.

Sedangkan, lanjutnya, bentuk hubungan kemitraan perusahaan dengan petani itu, diatur dalam surat perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"Dalam kemitraan ini, perusahaan harus punya perjanjian dengan petani. Isinya perjanjiannya disepakati oleh keduanya," ujarnya.

Untuk lebih spesifik lagi tentang kemitraan, ia mengatakan, pihaknya telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang izin usaha perkebunan.   

Ia memastikan, pasal pasal yang masih umum dalam Permentan seperti kemitraan ini, akan dispesifikkan lagi dalam peraturan daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa dalam kemitraan ini harus ada perjanjian antara perusahaan dengan petani.***3***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015