Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Bengkulu meminta masyarakat berperan aktif memberikan tanggapan terkait nama-nama calon anggota legislatif partai politik yang telah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
"Penting masukan atau laporan dari masyarakat apakah nama-nama yang terdaftar dalam DCS benar-benar memenuhi syarat sesuai regulasi untuk dicalonkan dalam Pemilu Serentak 2024," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi di Bengkulu Senin.
Dia mengatakan, KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Bengkulu pada 18 Agustus 2023.
Kemudian, KPU Provinsi Bengkulu mulai mengumumkan ke masyarakat luas melalui media massa cetak dan elektronik daftar calon sementara itu pada 19-23 Agustus 2023.
"Mulai 19-28 Agustus 2023 itu adalah masa tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang telah kami tetapkan. Sampai hari ini belum ada tanggapan dari masyarakat, kalau tidak ada tanggapan maka nanti DCS ini bisa ditetapkan menjadi DCT," kata dia.
Namun, lanjut dia kalau ada masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan, maka sebelum penetapan DCT partai politik masih bisa mengganti nama-nama bakal calon yang mereka usung namun tidak memenuhi syarat.
"Kalau tidak ada tanggapan bisa ditetapkan, tapi kalau ada tanggapan masyarakat, ternyata nama yang didaftarkan tidak memenuhi syarat, maka parpol bisa mencermati dan memiliki kesempatan untuk mengganti sebelum ditetapkan menjadi DCT. Ini pentingnya tanggapan masyarakat," kata dia.
KPU Provinsi Bengkulu menetapkan sebanyak 609 nama bakal calon dalam DCS dari 18 partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Jumlah yang ditetapkan dalam DCS tersebut lebih sedikit dari pengajuan awal partai politik.
"Pengajuan awal dari 18 parpol itu sebanyak 756 bakal calon, namun setelah kami lakukan pencermatan terdapat 147 nama yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Penting masukan atau laporan dari masyarakat apakah nama-nama yang terdaftar dalam DCS benar-benar memenuhi syarat sesuai regulasi untuk dicalonkan dalam Pemilu Serentak 2024," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi di Bengkulu Senin.
Dia mengatakan, KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Bengkulu pada 18 Agustus 2023.
Kemudian, KPU Provinsi Bengkulu mulai mengumumkan ke masyarakat luas melalui media massa cetak dan elektronik daftar calon sementara itu pada 19-23 Agustus 2023.
"Mulai 19-28 Agustus 2023 itu adalah masa tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang telah kami tetapkan. Sampai hari ini belum ada tanggapan dari masyarakat, kalau tidak ada tanggapan maka nanti DCS ini bisa ditetapkan menjadi DCT," kata dia.
Namun, lanjut dia kalau ada masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan, maka sebelum penetapan DCT partai politik masih bisa mengganti nama-nama bakal calon yang mereka usung namun tidak memenuhi syarat.
"Kalau tidak ada tanggapan bisa ditetapkan, tapi kalau ada tanggapan masyarakat, ternyata nama yang didaftarkan tidak memenuhi syarat, maka parpol bisa mencermati dan memiliki kesempatan untuk mengganti sebelum ditetapkan menjadi DCT. Ini pentingnya tanggapan masyarakat," kata dia.
KPU Provinsi Bengkulu menetapkan sebanyak 609 nama bakal calon dalam DCS dari 18 partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Jumlah yang ditetapkan dalam DCS tersebut lebih sedikit dari pengajuan awal partai politik.
"Pengajuan awal dari 18 parpol itu sebanyak 756 bakal calon, namun setelah kami lakukan pencermatan terdapat 147 nama yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023