Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam setahun belakangan berhasil menyelesaikan perkara yang terjadi dalam masyarakat di wilayah itu melalui program Keadilan Restorasi.
Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan bahwa BMA merupakan lembaga adat yang dibentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga 156 desa/kelurahan tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam setahun ini, BMA Rejang Lebong sudah menyelesaikan perkara yang terjadi dalam masyarakat yang bisa diselesaikan di tingkat bawah lebih dari 100 perkara. Penyelesaiannya melalui program Restorative Justice," kata dia.
Ahmad Faizir menjelaskan bahwa tugas perangkat adat saat ini selain mengurusi permasalahan adat istiadat untuk prosesi pernikahan atau acara lainnya, juga membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui program Restorative justice.
Perkara yang diselesaikan pihaknya melalui restorative justice, kata dia, adalah perkara ringan yang masih bisa diselesaikan di tingkat bawah sehingga tidak perlu naik ke pengadilan seperti perkelahian dan perselisihan antarwarga.
Sejauh ini keberadaan perangkat BMA di 156 desa/kelurahan di Rejang Lebong telah diakui dan memiliki kekuatan dalam bentuk peraturan daerah serta mendapatkan bantuan insentif per bulan kendati nilainya masih kecil.
Sementara itu, Asisten l Bidang Tata Pemerintahan, Hukum, dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid menyebutkan pemkab serempat telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, dan Perda No. 5/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu, lanjut dia, juga sudah ada lima kesatuan masyarakat adat yang terbentuk, yakni Desa Adat atau Kutei Air Lanang, Kutei Bangun Jaya, Kutei Babakan Baru, Kutei Cawang An, dan Kutei Lubuk Kembang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan bahwa BMA merupakan lembaga adat yang dibentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga 156 desa/kelurahan tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam setahun ini, BMA Rejang Lebong sudah menyelesaikan perkara yang terjadi dalam masyarakat yang bisa diselesaikan di tingkat bawah lebih dari 100 perkara. Penyelesaiannya melalui program Restorative Justice," kata dia.
Ahmad Faizir menjelaskan bahwa tugas perangkat adat saat ini selain mengurusi permasalahan adat istiadat untuk prosesi pernikahan atau acara lainnya, juga membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui program Restorative justice.
Perkara yang diselesaikan pihaknya melalui restorative justice, kata dia, adalah perkara ringan yang masih bisa diselesaikan di tingkat bawah sehingga tidak perlu naik ke pengadilan seperti perkelahian dan perselisihan antarwarga.
Sejauh ini keberadaan perangkat BMA di 156 desa/kelurahan di Rejang Lebong telah diakui dan memiliki kekuatan dalam bentuk peraturan daerah serta mendapatkan bantuan insentif per bulan kendati nilainya masih kecil.
Sementara itu, Asisten l Bidang Tata Pemerintahan, Hukum, dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid menyebutkan pemkab serempat telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, dan Perda No. 5/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu, lanjut dia, juga sudah ada lima kesatuan masyarakat adat yang terbentuk, yakni Desa Adat atau Kutei Air Lanang, Kutei Bangun Jaya, Kutei Babakan Baru, Kutei Cawang An, dan Kutei Lubuk Kembang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023