Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu mulai mengkaji sanksi adat bagi Ibu Rumah Tangga, Em, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang anak remaja di sekitar tempat tinggalnya, Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Menurut Ketua BMA Kota Bengkulu Effendi Saleh, perbuatan tersebut telah merusak nilai-nilai sosial dan norma adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat.
"Ada warga yang meminta pelaku diusir dari tempat tinggalnya sekarang karena masyarakat sudah resah, tapi kami masih mengkaji sanksi adat yang tepat," katanya di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan EM dapat digolongkan tindak asusila berat.
Sesuai hukum adat dan berdasarkan kesepakatan warga, selain cuci kampung dan dipermalukan di depan umum, juga akan mengusir pelaku dari lingkungan tempat tinggalnya.
Effendi sangat menyayangkan terjadinya peristiwa memalukan itu, apalagi hal ini dilakukan oleh seorang ibu yang seharusnya menjadi tauladan bagi anak-anak.
Mendengar informasi itu kata dia BMA Kota Bengkulu melalui BMA Kelurahan langsung mengadakan rapat dan memutuskan akan menjalankan semua sanksi yang disepakati oleh masyarakat.
"Karena hukum adat biasanya disesuaikan dengan kesepakatan yang diinginkan masyarakat," katanya.
Sementara itu EM di hadapan polisi mengakui semua tuduhan yang disangkakan kepada dirinya, yaitu melakukan tindakan asusila kepada dua orang remaja pria RO (15) dan BO (14) yang melaporkannya ke Polres Kota Bengkulu.
Selain itu, EM juga tidak menyangkal jika ada anak-anak lain yang pernah dimintanya untuk bersetubuh antara lain Rc (14), Dy (16), TF(14), AW (14) serta ED (14).
Berdasarkan pengakuannya, beberapa orang anak yang telah melayaninya beberapa kali. Untuk anak yang pernah berhubungan dengannya, biasanya EM tidak sungkan lagi untuk mengajaknya ke kamar tidur.
EM membantah jika dikatakan memiliki orientasi seks menyimpang kepada anak-anak. Karena sejauh ini perilaku tersebut dilakukan kepada para remaja itu karena tidak ingin mengambil resiko dibanding pria dewasa dan beristri.
Selain itu, ia juga beralasan dengan kondisi suaminya yang sakit keras tidak dapat memberi nafkah batin kepadanya.
Ia mengaku sebelumnya sempat berencana akan menikah, hanya saja batal karena sang calon suami berniat membawanya ke Jakarta.
Terkait permintaan warga untuk pindah dari lingkungan tempat tinggalnya, ia mengatakan belum bisa memutuskan karena hingga saat ini masih menjalani proses hukum.
Suami EM telah enam tahun mengidap sakit diabetes sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
Untuk memenuhi kebutuhan biologis itu ia melampiaskan kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun tersebut.
Kapolres Kota Bengkulu AKBP Joko Suprayitno mengatakan telah menetapkan EM sebagai tersangka tindakan pencabulan dan dikenai UU perlindungan anak.
Polres Kota Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap EM, ia ditempatkan di satu ruangan bersama tahanan wanita lain.
BMA: Kasus IRT Em, tergolong tindakan asusila berat
Sabtu, 20 April 2013 0:33 WIB 5862