Bengkulu (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu memanggil Ketua Badan Musyawarah Adat setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan ikut kampanye salah satu pasangan calon presiden peserta Pemilu Presiden 2014.
"Sudah kami panggil siang ini untuk diminta klarifikasi dari Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Tantawi, dan dia mengindahkan panggilan kami," kata Komisioner Bawaslu Bengkulu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ediansyah Hasan, di Bengkulu, Rabu.
Dia mengatakan Ketua BMA tersebut mengikuti kegiatan kampanye Jusuf Kalla di Bengkulu pada Selasa 24 Juni 2014 di Taman Budaya, Kota Bengkulu.
"Dia ke sana diundang sebagai Ketua BMA, bukan perorangan, dan menggunakan fasilitas dinas, yakni mobil dinas, ini jelas melanggar aturan kampanye," katanya.
Dari hasil klarifikasi, Bawaslu merekomendasikan kepada Pembina BMA provinsi untuk memberikan teguran maupun sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Ini juga peringatan buat pejabat publik lainnya, tidak diizinkan ikut berkampanye menggunakan fasilitas kedinasan, maupun membawa nama instansi," kata Edi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai keterangan, Tantawi tidak mengetahui kegiatan Jusuf Kalla di Bengkulu tersebut merupakan kegiatan kampanye.
"Jadi dia mengatakan tidak tahu itu kampanye karena pada undangan tertulis kegiatan deklarasi, bukan kampanye, dan dia menghadiri kegiatan itu," kata Edi.
Sebelumnya, 24/6 Jusuf Kalla menyambangi Provinsi Bengkulu dalam rangka mendeklarasikan serta meresmikan relawan pemenangan setempat dengan nama Tim Jenggala Merajut Kemenangan.
Jusuf Kalla datang bersama rombongan ke Kota Bengkulu, didampingi wakil ketua pemenangan Jokowi-JK, Patrice Rio Capella.
Pemilu Presiden 2014 pada 9 Juli diikuti dua pasangan yakni calon nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, serta nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (Antara)
Bawaslu panggil Ketua BMA terkait dugaan kampanye
Rabu, 2 Juli 2014 15:43 WIB 1885