Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar, Jawa Tengah, menyita aset wajib pajak (WP) karena yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan, dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar Agus Masdianto di Kabupaten Karanganyar, Selasa, mengatakan penyitaan dilakukan kepada CV KMUS berupa kendaraan roda empat yang dimilikinya.
Sebelum dilakukan tindakan sita, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling. Pada konseling ini menghasilkan kesimpulan wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.
"Namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan," katanya.
Ia mengatakan Juru Sita Pajak Negara juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, namun jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV KMUS.
"Tindakan ini (penyitaan, red.) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi utang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling," katanya.
Sementara itu, kata dia, langkah penyitaan merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.
"Surat paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak," katanya.
Ia mengatakan jika lewat 2x24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan aset keuangan dengan blokir rekening dan aset nonkeuangan atau aktiva tetap.
"Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya," katanya.
Selanjutnya, menurut dia, langkah lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023