Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, Jumat mengatakan bahwa proses pendaftaran calon anggota PTPS sebelumnya diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
"Total yang mendaftar sebelumnya sudah 991 dari sembilan kecamatan, ada dua kecamatan yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran karena kurangnya pendaftar dan keterwakilan perempuan, ada 33 orang dari dua kecamatan. Saat ini memasuki tahap selanjutnya yaitu proses wawancara," ujar dia.
Pada proses wawancara yang dilakukan oleh anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) masing-masing sesuai domisili calon peserta.
Kemudian, dari 1.024 calon peserta tersebut akan dipilih sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu yaitu sebanyak 516 TPS.
Menurut dia, sebanyak 516 TPS tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu seperti Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Selanjutnya, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Sungai Serut, dan Kecamatan Teluk Segara.
Rahmat menegaskan bahwa untuk proses seleksi PTPS dilakukan secara transparan dan objektif.
"Proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif. Para calon Pengawas TPS yang terpilih akan menjadi bagian penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di tingkat paling dasar," ujar dia.