Tim Pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar pejabat Seluma tidak lagi menjadi "pasien" atau tersangka KPK seiring pada 2011 kepala daerah dan legislatif di kabupaten ini tersangkut kasus suap pemulusan proyek.

"Jangan sampai pejabat di jajaran pemerintahan Kabupaten Seluma menjadi pasien kami di KPK, seperti yang sudah-sudah," kata Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya KPK Anna Devi Azhar Tamala di Seluma, Selasa.

Baca juga: Bengkulu-KPK berkolaborasi tingkatkan kesadaran ASN cegah korupsi

Sebelumnya, Bupati Seluma Murman Effendi dan pimpinan DPRD Seluma pada 2011 ditahan KPK terkait kasus gratifikasi pemuluasan proyek multitahun Pemerintah Kabupaten Seluma.

Anna menyampaikan hal itu saat menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi melibatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Baca juga: Provinsi Bengkulu-KPK finalisasi penyelenggaraan Roadshow Bus KPK

Sosialisasi dilakukan dengan tujuan mewujudkan upaya pencegahan korupsi, meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Di tempat yang sama, Bupati Seluma Erwin Octavian berharap narasumber dari KPK dapat memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi.

Baca juga: Pemprov minta semua pihak sukseskan "Roadshow Bus KPK" di Bengkulu

Menurut dia, pemangku kepentingan di Pemkab Seluma agar dapat mengetahui mana yang boleh dan tidak dilakukan dalam pelayanan publik sehingga tidak tersangkut kasus suap. Hal itu seiring Pemerintah Kabupaten Seluma yang sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur.

Selain gencar program infrastruktur, kata dia, Pemkab Seluma juga terus melakukan perbaikan pelayanan publik.

"Di kabupaten Seluma saat ini terus gencar melaksanakan pembangunan. Untuk itu, besar harapan nantinya bisa memberikan pemahaman kepada seluruh peserta dalam kegiatan ini," kata Erwin.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023