Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekretariat DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD tahun anggaran 2021.
Tiga ASN yang ditetapkan tersangka yaitu M Husni (mantan plt Sekwan), Rahmat Efendi (bendahara pengeluaran), dan Salamun (PPTK kegiatan rutin di sekretariat DPRD Seluma).
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha di Seluma Rabu mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan audit anggaran belanja rutin Setwan tahun 2021.
"Ketiga ASN Sekretariat DPRD Seluma sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi belanja operasional Sekeretariat Dewan tahun 2021," kata Wuri.
Berdasarkan hasil audit penyidik, kata Kajari, total kerugian dari kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 Mmiliar yang terdiri dari 11 jenis temuan.
"Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian oleh konsultan akuntan publik. Namun, kalau perkiraan dari penyidik sekitar Rp1,2 miliar. Dari hasil penghitungan nanti akan dijadikan bukti tambahan dalam persidangan," katanya.
Diketahui saat ini, penyidik Kejari Seluma masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainya dalam dugaan korupsi tersebut.
"Untuk dugaan tersangka yang baru kemungkinan masih ada tiga orang lagi. Kalau ada perkembangan nanti akan kami sampaikan," katanya.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9.
Selain itu, diancam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.