Vonis tersebut diberikan terkait kasus dugaan gratifikasi atau Pungutan Liar (Pungli) SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Seluma pada 2022.
"Menyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan lebih subsider yakni Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Dicky Wahyu Sutanto di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu.
Selain divonis empat tahun penjara, terdakwa juga di denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut, lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, Wibowo dijerat dengan pasal 23 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan lebih subsider penuntut umum.
"Sesuai pasal tersebut terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Jika niat itu telah terbukti dari adanya permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata atas kehendak sendiri," ujar Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Guproni.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Cucuk Wibowo terkait penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.
Selain menetapkan Cucuk sebagai tersangka, Kejari Seluma juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp27 juta dan lima unit handphone.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News