Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menerima satu tanggapan masyarakat terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah tersebut.

"Hingga diumumkannya DCS DPRD Kota Bengkulu terdapat satu tanggapan masyarakat yaitu mengenai status salah satu calon yang merupakan Ketua RT," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis di Kota Bengkulu, Kamis.

Baca juga: Empat mantan koruptor masuk DCS Pemilu 2024 di Bengkulu

Oleh karena itu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk partai politik yang bakal caleg-nya diberikan tanggapan oleh masyarakat.

Pihak partai politik dapat memberikan klarifikasi ke KPU Kota Bengkulu sebelum KPU mengumumkan daftar calon tetap atau DCT.

Sebelumnya, Kota Bengkulu menetapkan 497 orang sebagai DCS anggota DPRD di wilayah tersebut pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kemudian lima mantan narapidana yang sebelumnya ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam DCS pada Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Bengkulu: Parpol ingin ubah daftar caleg siapkan jauh-jauh hari

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas administrasi yang diserahkan oleh 18 partai politik, 497 orang masuk dalam DCS pada Pemilu 2024 dan tidak ada mantan narapidana yang TMS," terang Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad.

Dari 497 DCS tersebut terdiri dari 305 orang berjenis kelamin laki-laki dan 192 perempuan serta tiga diantaranya dinyatakan TMS.

Penyebab tiga orang tersebut TMS yaitu kurangnya kelengkapan administrasi seperti foto yang diunggah di SIAKBA tidak jelas, ada ijazah yang tidak dilampirkan serta ijazah yang belum dilegalisir.

Selain itu, KPU Kota Bengkulu juga menemukan ada bakal caleg yang melampirkan ijazah milik orang lain, tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani dan surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023