Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan sebanyak 511 lokasi sebagai tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada November 2024.
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan, "Saat ini KPU Kota Bengkulu menetapkan sebanyak 511 TPS di wilayah tersebut pada pelaksanaan Pilkada 2024."
Jumlah TPS pada Pilkada 2024 mengalami penurunan dari 985 TPS yang digunakan pada Pemilu 2024. Penurunan ini disebabkan oleh perbedaan jenis pemilihan.
Pada Pilkada, masyarakat hanya memilih calon Wali Kota atau Bupati dan calon Gubernur, sedangkan pada Pemilu 2024, pemilihan meliputi calon presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Adapun terkait penurunan jumlah TPS tersebut, Ketua KPU Kota Bengkulu, Reyendra Firasad, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan pada perhitungan surat suara kepala daerah.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), satu TPS maksimal melayani 600 pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada Pemilu 2024, jumlah DPT di Kota Bengkulu mencapai 270.194 orang dari sembilan kecamatan, terdiri dari 132.661 pemilih laki-laki dan 137.533 pemilih perempuan, dengan 67 kelurahan dan 985 TPS.
Dalam kesempatan yang sama tersebut, KPU Kota Bengkulu juga telah melantik 45 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 201 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
KPU Kota Bengkulu tetapkan 511 TPS pada Pilkada 2024
Jumat, 14 Juni 2024 19:05 WIB 1308