Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebut jika ada nama warga yang dicatut sebagai pendukung calon perseorangan tanpa sepengetahuan mereka maka dukungan tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Selain itu, calon perseorangan terkait dapat dijerat pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran.
“Kami temukan banyak nama yang dicatut tanpa izin. Kami langsung periksa ke lapangan dan nyatakan dukungan TMS,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, di Kota Bengkulu, Selasa (25/6).
Untuk mencegah kecurangan pencatutan nama lebih lanjut, KPU gencar melakukan verifikasi faktual hingga 4 Juli 2024. "Kami terus cek data dukungan yang diserahkan calon perseorangan. Baru-baru ini, ada tambahan 29 ribu dukungan yang harus diperiksa," kata dia.
Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu juga mengambil sikap. Ahmad Maskuri, Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, mengingatkan bahwa pencatutan nama bisa berujung pidana pemilu dengan hukuman penjara.
“Pencatutan nama bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga pidana. Sesuai pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016, pelaku bisa dipenjara 3 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp72 juta,” kata Ahmad.
Untuk itu, kata Ahmad, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan pencegahan dalam rangka pengawasan tahapan verifikasi faktual guna mengantisipasi pencatutan nama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami imbau semua pihak untuk teliti. Masyarakat yang merasa namanya dicatut, segera laporkan ke Bawaslu atau Panitia Pengawas Kecamatan setempat," katanya.