Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan dana sharing untuk Pemilihan Kepala Daerah setempat sebesar Rp5 miliar.

"Kita ajukan dana sharing ke Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp5 miliar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, dana sharing dari provinsi itu untuk membiayai tujuh item dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang antara lainnya untuk biaya seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain itu, lanjutnya, dana sharing tersebut, untuk membiayai angkutan yang membawa logistik Pilkada dari KPU ke kecamatan dan desa di daerah itu.

Sedangkan, katanya, pengajuan anggaran untuk kebutuhan Pilkada ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sesuai dengan rencana anggaran biaya yang sudah diajukan sebesar Rp12 miliar.

Dan masalah pencairan dana untuk Pilkada ini, katanya, tidak harus menunggu dari APBD. Asal ada peraturan bupati (Perbup) dana Pilkada ini bisa diambil dari kegiatan di pemerintah setempat yang belum maksimal digunakan.

Ia mengatakan, terkait dengan dana Pilkada ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi ketua KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar).

Jadi, katanya, bupati setempat hanya memberikan perintah kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar dapat menggunakan dana yang tidak begitu penting untuk membiayai Pilkada.

Karena, lanjutnya, lembaga itu membutuhkan dana cepat untuk pelaksanaan Pilkada. Apalagi sudah ada pengesahan tiga peraturan KPU tentang tata kerja KPU, tahapan Pilkada, dan validasi mata pilih. ***2*** 

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015