Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merekomendasikan kepada pemerintah setempat agar memberhentikan aktivitas PT Karya Sawitindo Mas membuang limbah ke sungai.

"Rekomendasi memberhentikan membuang limbah ke media sungai karena hasil uji laboratorium kesehatan limbah perusahaan itu diatas ambang batas," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A. Razak, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, ada tiga paramater pengujian laboratorium kesehatan yang menjadi alasan limbah PT Karya Sawitindo Mas (KSM) telah melibihi ambang batas, yakni BOD batas maksimal 100 tetapi limbah perusahaan itu 160, COD dari 350 menjadi 460, dan minyak dan lemah dari 25 menjadi 33,2.

Sedangkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) menurut dia, tidak pada satu item limbah saja, tetapi mengkaji utuh secara keseluruhan.

"Komisi Amdal melihat secara utuh keseluruhan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, tenaga kerja, kesehatan, termasuk limbah," ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan, bahwa kebijakan serta konsekuensi dari tindakan pencemaran yang dilakukan oleh PT KSM selanjutnya menjadi kewenangan dari kepala daerah serta ketua Komisi Amdal Sekretaris Daerah BM Hafrizal.

"Tugas kami telah selesai berdasarkan fakta dari hasil uji laboratorium kesehatan provinsi, maka rekomendasi agar penghentian limbah perusahaan itu di buang ke sungai," ujarnya.

Pejabat KLH Aprin Sihaloha sebelumnya menjelaskan, jika terjadi air sungai di atas standar baku mutu dampaknya terhadap kesehatan manusia sehingga muncul penyakit desentri, gatal-gatal, dan peradangan usus.

Aprin yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Analisis Laboratorium itu menyebutkan, ada lima item penting untuk memastikan agar air tetap berada pada standar baku mutu seperti biological oksigen deman (BOD) dengan kadar maksimal 100, chemicel oksigen demain kadar maksimum 350, kandungan padat kadar maksimaum 250, minyak dan lemak kadar maksimum 25, Nitrogen total kadar maksimum 40, dan terakhir PH tidak boleh di bawah 6,0 dan melebihi 9,0.

"Petunjuk kadar maksimum masing-masing item itu sesuai dengan arahan dan surat keputusan gubernur serta aturan dari kementerian lingkungan hidup," ujarnya (fto)

Pewarta:

Editor : Usmin


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012